Breadcrumb Background

Kebijakan Privasi

Dokumen Resmi LSP Pihak Ketiga (LSP-P3)

Kebijakan Pelindungan Data Pribadi

Lembaga Sertifikasi Profesi Pemasaran Pratama Nusantara (Lisensi BNSP-LSP-2256-ID)

Status: Berlaku Efektif
Pembaruan: 26 October 2026
Regulasi: UU PDP No. 27/2022

Komitmen Kami

Lembaga Sertifikasi Profesi Pemasaran Pratama Nusantara berkomitmen penuh untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan keamanan seluruh Data Pribadi asesi, calon asesi, asesor, dan pengguna layanan kami. Kebijakan ini menetapkan bagaimana data pribadi dikumpulkan, diproses, disimpan, dan dilindungi selama proses uji kompetensi dan sertifikasi berstandar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

01. Landasan Hukum & Regulasi

Pengelolaan dan pelindungan data pribadi di lingkungan LSP Pemasaran Pratama Nusantara diselenggarakan berlandaskan:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 2/BNSP/VIII/2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
  • Pedoman BNSP 201 dan 202 terkait Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi dan Pelaksanaan Asesmen.

02. Jenis Data Pribadi yang Dikumpulkan

Data yang kami peroleh secara sah dari asesi saat pengajuan sertifikasi kompetensi meliputi:

A. Data Identitas Pribadi

  • Nama lengkap dan gelar
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) / Paspor
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Jenis kelamin & kewarganegaraan
  • Pasfoto resmi berlatar belakang warna

B. Data Kontak & Portofolio

  • Alamat domisili, email, & nomor WhatsApp
  • Ijazah pendidikan & riwayat pekerjaan
  • Bukti portofolio pekerjaan bidang pemasaran
  • Rekaman asesmen & berita acara uji kompetensi

03. Tujuan Pengolahan Data Pribadi

Seluruh data yang dikumpulkan digunakan semata-mata untuk tujuan sertifikasi profesional yang sah:

  • Verifikasi kelayakan administratif calon peserta asesmen (Formulir APL-01).
  • Pelaksanaan asesmen mandiri dan uji kompetensi oleh Asesor Kompetensi berlisensi (Formulir APL-02).
  • Pencetakan sertifikat kompetensi resmi dengan logo Garuda Republik Indonesia dan nomor registrasi BNSP.
  • Pelaporan berkala penerbitan sertifikat ke sistem registrasi terpusat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
  • Penyampaian informasi resmi terkait jadwal uji kompetensi, pengumuman kelulusan, dan pemeliharaan sertifikat.

04. Kerahasiaan & Keamanan Data (Data Security)

LSP Pemasaran Pratama Nusantara menerapkan standar keamanan berjenjang untuk mencegah kebocoran data:

Enkripsi Data

Transmisi data dilindungi protokol SSL/TLS 256-bit berstandar industri.

Akses Terbatas

Hanya Asesor dan Bagian Sertifikasi yang memiliki hak otorisasi resmi.

Non-Disclosure

Seluruh asesor dan staf menandatangani pakta integritas kerahasiaan asesmen.

05. Pembagian Data ke Pihak Ketiga

Kami tidak pernah menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data pribadi asesi kepada pihak ketiga mana pun untuk tujuan periklanan atau komersial. Data hanya dapat dibagikan kepada:

  • Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) selaku regulator negara untuk registrasi lisensi sertifikat kompetensi nasional.
  • Tempat Uji Kompetensi (TUK) terverifikasi untuk pelaksanaan asesmen teknis langsung.
  • Instansi penegak hukum apabila diwajibkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

06. Hak-Hak Pemilik Data (Asesi)

Sesuai dengan ketentuan UU PDP, setiap asesi berhak untuk:

  • Mengakses dan memperoleh konfirmasi data pribadi yang tercatat di pangkalan data LSP.
  • Mengajukan pembetulan atau pembaruan data yang tidak akurat sebelum blanko sertifikat dicetak.
  • Mengajukan keberatan atau permohonan banding asesmen sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) LSP.

07. Saluran Komunikasi & Pertanyaan

Apabila Anda memiliki pertanyaan, klarifikasi, atau permohonan terkait pelindungan data pribadi, silakan hubungi tim kami melalui saluran resmi berikut: