Sertifikasi
Maaf, konten yang Anda cari tidak tersedia atau telah dipindahkan.
Beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh asesi untuk masing-masing skema adalah sebagai berikut: Fotokopi KTP. Fotokopi Kartu Keluarga. Fotokopi Ijazah SMA/Sederajat. Pasfoto 3 x 4 sebanyak 2 lembar. Logbook Pemasaran (Bila Ada). Fotokopi KHS D3 Program Studi Manajemen Pemasaran semester akhir, telah menempuh mata kuliah Manajemen Pemasaran dan Surat Keterangan/sertifikat Praktik Kerja Lapangan (PKL)/Magang pada perusahaan di bidang pemasaran. Fotokopi KHS S1 pada Program Studi Manajemen Pemasaran semester akhir, telah menempuh mata kuliah Manajemen Pemasaran dan magang pada perusahaan di bidang manajemen area kerja pemasaran. Fotokopi ijazah minimal SMA/Sederajat dan surat keterangan sebagai karyawan/anggota lembaga sebagai tenaga pemasar minimal 3 tahun, atau fotokopi sertifikat pelatihan Tenaga Pemasar Operasional (Layanan, Merek, Penjualan), Tenaga Pemasar Manajerial (Layanan, Merek, Penjualan), atau Tenaga Pemasar Stratejik (Layanan, Merek, Penjualan) pada lembaga pelatihan kerja yang terakreditasi/kredibel.
Tujuan Kompetensi Program Sertifikasi Berbasis Kompetensi: Meningkatkan kualitas tenaga kerja dengan mengukur secara objektif pencapaian kompetensi mereka terhadap unit-unit Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Tujuan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana peserta telah mengembangkan keterampilan dan pengetahuan yang relevan dengan tuntutan pekerjaan di bidangnya masing-masing. Melakukan standarisasi sistem sertifikasi kompetensi untuk memastikan bahwa proses dan hasil evaluasi mencapai kualitas yang diharapkan sesuai dengan persyaratan bukti standar kompetensi. Hal ini diperlukan untuk menciptakan keadilan, konsistensi, dan validitas dalam proses penilaian, tidak peduli di mana, kapan, atau siapa yang menjadi asesor kompetensi. Menggandeng Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui secara nasional, seperti LSP Pemasaran Pratama Nusantara, untuk menyelenggarakan uji kompetensi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses evaluasi dilakukan oleh pihak yang kompeten dan dapat diandalkan, sehingga hasilnya dapat diakui secara luas oleh industri. Menawarkan skema kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di era disrupsi globalisasi saat ini. Program ini akan memberikan mahasiswa opsi untuk mengambil berbagai kompetensi keahlian yang sesuai dengan tuntutan industri, seperti Tenaga Pemasar Manajerial (Layanan, Merek, Penjualan), Tenaga Pemasar Operasional (Layanan, Merek, Penjualan), dan Tenaga Pemasar Stratejik (Layanan, Merek, Penjualan). Melalui pencapaian tujuan-tujuan tersebut, diharapkan program sertifikasi berbasis kompetensi ini dapat menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan kualifikasi tenaga kerja industri di tengah dinamika globalisasi dan disrupsi industri saat ini.
Manfaat Kompetensi Tenaga Kerja dalam Industri Melalui Sertifikasi Berbasis Kompetensi: Bagi Pekerja: Sertifikasi kompetensi memberikan pekerja keunggulan kompetitif di pasar kerja yang semakin ketat. Sertifikasi memberikan legalitas resmi atas keterampilan dan pengetahuan, meningkatkan kepercayaan diri pekerja dalam melaksanakan tugas mereka. Bagi Industri/Perusahaan: Proses sertifikasi memudahkan perusahaan dalam menilai dan memilih karyawan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik industri. Pekerja yang telah bersertifikat kompeten cenderung memiliki produktivitas yang lebih tinggi, berkontribusi pada peningkatan produksi dan efisiensi operasional. Sertifikasi membantu perusahaan dalam menentukan gaji dan insentif secara lebih akurat berdasarkan kompetensi yang dimiliki oleh pekerja. Bagi Pemerintah: Pemerintah dapat memastikan bahwa tenaga kerja memiliki keterampilan yang dibutuhkan untuk bekerja dengan aman dan efisien, meningkatkan kesejahteraan pekerja. Sertifikasi kompetensi meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar global, menciptakan kesempatan ekspor tenaga kerja yang terampil. Pemerintah dapat mengukur efektivitas lembaga pelatihan dan memastikan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri. Melalui implementasi sertifikasi kompetensi, keseluruhan ekosistem pekerjaan dapat mengalami peningkatan kualitas, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.